Pendidikan Profesi Guru untuk 40.000 Sarjana
Pemerintah menyediakan tempat 40.000 kursi bagi sarjana jurusan apa pun untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Berbekal sertifikat pendidikan profesi inilah, sarjana bisa melamar menjadi guru pegawai negeri sipil maupun guru swasta.
”Nantinya, yang bisa menjadi guru hanyalah mereka yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Rabu (22/10). Penetapan kuota 40.000 calon guru itu sudah mendekati kebutuhan riil guru untuk menggantikan guru yang pensiun dan permintaan tenaga pendidik baru
Menurut Fasli, sarjana nonpendidikan yang bisa mengikuti pendidikan ini adalah para sarjana yang ingin menjadi guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK. Adapun untuk menjadi guru TK dan SD, hanya bisa diikuti sarjana pendidikan TK dan SD.
Pendidikan Profesi Guru, lanjut Fasli, untuk sarjana nonpendidikan berlangsung selama enam bulan, sementara untuk sarjana pendidikan TK dan SD selama satu tahun.
Sebelum mengikuti pendidikan, sambung Fasli, pelamar akan diseleksi secara ketat. ”Hanya mereka yang mempunyai jiwa pendidik dan betul-betul ingin menjadi guru yang boleh ikut pendidikan profesi,” kata Fasli.Menurut dia, hal itu dilakukan agar kelak kualitas guru meningkat. ”Kami ingin supaya guru-guru baru nantinya betul-betul berkualitas,” kata Fasli Jalal.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan, kebijakan pemerintah untuk membuka pendidikan profesi guru merupakan langkah maju dalam peningkatan kualitas guru. Namun, penentuan kuota guru haruslah dihitung secara cermat, baik jumlah maupun penyebarannya. Tujuannya agar tidak ada lagi sekolah yang kekurangan guru yang pada akhirnya mengangkat guru di bawah standar.
Menurut Sulistiyo, pemerintah seharusnya mengutamakan sarjana pendidikan untuk menjadi guru. Alasannya, mereka sudah terbina cukup lama untuk menjadi pendidik.
”Untuk guru mata pelajaran yang terbuka dari sarjana nonpendidikan, seharusnya hanya untuk mata pelajaran yang langka, misalnya guru SMK yang membutuhkan guru yang punya keahlian spesifik,” ujarnya.
Secara terpisah Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru serta jumlah yang memadai.
Sampai tahun 2015 diperkirakan sebanyak 300.214 guru akan pensiun. Kekosongan ini akan diisi guru baru yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen.